Blog

HomeOtherFotografer & Videografer Asing Dilarang FOTO di Singapura, Ini Penjelasannya

Fotografer & Videografer Asing Dilarang FOTO di Singapura, Ini Penjelasannya

Pada 11 September 2025, Ministry of Manpower (MOM) Singapura bersama Visual, Audio, Creative Content Professionals Association (VICPA) mengeluarkan pengumuman penting yang berdampak besar pada industri fotografi dan videografi. Pemerintah menegaskan bahwa freelancer asing tidak diperbolehkan bekerja di Singapura tanpa izin kerja resmi, termasuk untuk acara pernikahan, videografi komersial, maupun jasa makeup.

Aturan ini mengejutkan sebagian kalangan karena banyak klien maupun penyedia jasa yang sebelumnya masih mempekerjakan fotografer atau videografer asing dengan visa turis atau student pass. Namun, bagi pemerintah Singapura, aturan ini jelas: bekerja tanpa izin resmi adalah ilegal.


Mengapa Freelancer Asing Dilarang Bekerja di Singapura?

Singapura memiliki regulasi ketat terkait tenaga kerja asing. Aturan ini tercantum dalam Employment of Foreign Manpower Act (EFMA). Intinya, siapa pun yang ingin bekerja di Singapura, baik secara penuh waktu maupun freelance, wajib memiliki work pass yang sah.

Freelancer asing yang datang hanya dengan visa turis atau student pass tidak diperbolehkan mengambil pekerjaan komersial. Hal ini dianggap pelanggaran hukum karena visa tersebut hanya berlaku untuk keperluan belajar atau kunjungan, bukan untuk bekerja.


Sanksi Berat Bagi yang Melanggar

MOM menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar aturan ini akan dikenakan hukuman berat.

  • Denda hingga SGD 20.000 (sekitar Rp230 juta).
  • Penjara hingga 2 tahun.
  • Atau kombinasi keduanya.

Sanksi ini berlaku tidak hanya bagi fotografer atau videografer asing yang bekerja ilegal, tetapi juga bagi perusahaan atau individu Singapura yang mempekerjakan mereka. Artinya, baik pekerja maupun klien sama-sama bisa terkena konsekuensi hukum.

Kenapa Aturan Ini Diterapkan?

Aturan ini bukan semata untuk membatasi, tapi untuk melindungi pasar kerja lokal Singapura. Pemerintah ingin memastikan pekerjaan di sektor kreatif juga diisi oleh tenaga yang punya izin resmi.

Bagaimana Solusi untuk Fotografer & Videografer Indonesia?

Kalau kamu memang serius ingin ambil job di Singapura, ada beberapa cara legal yang bisa ditempuh:

1. Mengajukan Work Pass melalui Klien atau Perusahaan Singapura

  • Kamu harus punya kontrak kerja resmi dengan klien atau vendor Singapura.
  • Klien/perusahaan inilah yang akan mendaftarkan kamu ke MOM.
  • Jenis izin kerja yang bisa dipertimbangkan:
    • Short-Term Work Pass (STWP): untuk proyek singkat seperti wedding 1–2 hari.
    • Employment Pass (EP) / S Pass: jika ada kontrak kerja lebih panjang.

2. Mengurus lewat MOM eService

  • Semua pengajuan dilakukan online melalui mom.gov.sg.
  • Dokumen yang perlu disiapkan: paspor, kontrak kerja, portofolio, dan detail proyek.

3. Kolaborasi dengan Fotografer Lokal Singapura

Banyak fotografer Indonesia memilih jalan ini. Caranya:

  • Kamu tetap bisa datang dengan visa turis.
  • Foto/videonya dikerjakan bareng atau di bawah nama vendor lokal.
  • Klien puas, kamu aman secara legal, dan tetap bisa berkarya.

Estimasi Biaya & Lama Proses Work Pass

Biar lebih jelas, berikut gambaran umum biaya dan waktu pengurusan izin kerja di Singapura:

  • Short-Term Work Pass (STWP):
    • Biaya pengajuan: sekitar SGD 35 – 105 (± Rp 400 ribu – Rp 1,2 juta)
    • Biaya penerbitan kartu pass: sekitar SGD 225 (± Rp 2,6 juta)
    • Lama proses: 7–14 hari kerja (tergantung kelengkapan dokumen dan approval MOM)
  • Employment Pass (EP):
    • Biaya pengajuan: SGD 105 (± Rp 1,2 juta)
    • Biaya penerbitan kartu pass: SGD 225 (± Rp 2,6 juta)
    • Lama proses: 3–8 minggu

Catatan: semua pengajuan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan atau sponsor Singapura, bukan langsung oleh fotografer/videografer asing.

Kesimpulan

Buat fotografer dan videografer Indonesia, jangan anggap enteng aturan ini. Mengambil job di Singapura tanpa izin bisa berakibat fatal, mulai dari denda besar sampai dicekal masuk ke sana lagi.

Solusinya: urus Work Pass resmi melalui MOM atau bangun kolaborasi dengan vendor lokal. Dengan cara ini, kamu tetap bisa berkarya di Singapura tanpa risiko hukum, sekaligus menjaga profesionalisme di mata klien internasional.

Older

Fitur Kamera yang Wajib Ada untuk Konten Kreator

Newer

Review Singkat Sony A7 IV, Rilis Akhir Desember 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping cart
Sign in

No account yet?

Create an Account
Product Categories
Follow: